Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Periode Nataru, Begini Aturan Terbaru yang Berlaku

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 16:36 WIB
Suasana makan di tempat di Solo Grand Mall, Minggu 5 September 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.  (dok Solo Grand Mall)
Suasana makan di tempat di Solo Grand Mall, Minggu 5 September 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. (dok Solo Grand Mall)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah batal terapkan PPKM level 3 periode Nataru.

Pemerintah batal terapkan PPKM level 3 periode Nataru diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut, mengatakan jika Pemerintah batal terapkan PPKM level 3 periode Nataru disebabkan penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik sebulan terakhir.

Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Periode Nataru, Pak Luhut Ngomong Gini

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," imbuh Luhut, seperti dikutip dari suara.com, Selasa 7 Desember 2021

Pemerintah batal terapkan PPKM level 3 periode Nataru dan memutuskan membuat kebijakan lebih seimbang, tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah jelang nataru.

Keputusan Pemerintah batal terapkan PPKM level 3 periode Nataru, menurutnya, berdasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," katanya

Aturan Terbaru yang Diterapkan

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Desember 2021

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, perbatasan Indonesia tetap diperketat untuk mencegah varian baru seperti Omicron dari luar negeri masuk.

Syaratnya, untuk penumpang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” imbuh dia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X