Habib Rizieq Sampaikan Pesan Tegas Setahun Penembakan Laskar FPI, Begini Isinya

photo author
- Rabu, 8 Desember 2021 | 08:42 WIB
Ilustrasi. Habib Rizieq Shihab menyampaikan pesan singkat namun tegas peringatan 1 tahun kasus penembakan laskar FPI. (YouTube Front TV)
Ilustrasi. Habib Rizieq Shihab menyampaikan pesan singkat namun tegas peringatan 1 tahun kasus penembakan laskar FPI. (YouTube Front TV)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Peringatan 1 tahun kasus penembakan laskar FPI, Habib Rizieq Shihab menyampaikan pesan singkat namun tegas dari balik jeruji tahanan.

Pesan Habib Rizieq Shihab terkait kasus penembakan laskar FPI disampaikan melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar.

Habib Rizieq menyebut sampai sekarang kasus itu belum tuntas. Mantan Imam Besar FPI itu mendesak agar otak kasus penembakan laskar FPI diusut setuntas-tuntasnya.

Baca Juga: Jika Pilpres Digelar Hari Ini, Elektabilitas Habib Rizieq Kalahkan Puan Maharani

"Usut tuntas otak pembantaian enam warga sipil yang merupakan para syuhada," ujar Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq, seperti dikutip Suara.com, Rabu 8 desember 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli dalam lanjutan sidang Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri JakartaSelatan, Selasa 7 Desember 2021.

Sosok tersebut adalah Juni Dwiarsyah dari Baharkam Mabes Polri.

Dalam kesempatan itu, saksi ahli menjelaskan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan yang dilakukan oleh anggota Polri. Juni dengan merujuk Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan, menyatakan bahwa orang dikawal itu harus diborgol tangannya.

"Ya tadi saya sampaikan Pasal 21 tersebut orang yang dikawal itu, tangannya itu harus diborgol, orang yang dibawa itu harus diborgol itu harus dilakukan oleh anggota polisi tersebut," kata Juni di ruang sidang utama.

Baca Juga: Viral !! Polisi Dikeroyok Geng Motor di Jakarta, Berawal dari Aksi Bubarkan Balapan Liar

 "Kalau bicara borgol yang secara harfiahnya kan yang sudah masyarakat tahu, itu yang borgol yang plastik itu ya kalau anggota polri tidak bawa ya coba kita kutip 'tapi anggota ingat Polri punya naluri punya diskresi punya penilaian, jadi kira kira kalau tidak diborgol akan membahayakan saya tidak'," jelasnya.

Juni melanjutkan, alat lain yang dapat digunakan sebagai pengganti borgol misalnya tali atau baju dari orang yang sedang dalam pengawalan.

"Mungkin bisa diikat tali, disambungkan ke anggota, atau kalau gak ada (tali) bajunya itu dibuka dijadikan pengikat. Intinya bagaimana orang yang akan dibawa itu ruang geraknya memang sudah terbatasi, kan dia begini gini (memperagakan sedang bergerak-gerak) kalau tangannya diborgol," pungkas Juni.

Juni melanjutkan, jika seorang anggota Polri tidak membawa borgol, maka dia bisa mengganti dengan benda lain ketika melakukan pengawalan. Menurut dia, hal itu menjadi penting guna membatasi ruang gerak dari orang atau pelaku yang sedang dikawal.

Baca Juga: Terkuak !! Polwan Palangkaraya yang Dipukul Oknum TNI, Ternyata Putri Mantan Anggota Polisi Militer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X