Akibat dari kejadian tersebut, selebgram bernama lengkap Edelenyi Laura Anna itu mengalami Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang mengakibatkan dia mengalami kelumpuhan.
Adapun Gaga Muhammad yang menyetir hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuhnya.
Menurut pengakuan Laura Anna, Gaga tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab pada dirinya, hingga akhirnya ia melayangkan somasi kepada keluarga Gaga.
Namun pihak Gaga Muhammad mengabaikan somasi tersebut karena dinilai jumlahnya terlalu banyak.
Disebutkan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, somasi tersebut sebanyak Rp12,6 miliar.
Karena hal tersebut, Gaga Muhammad akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Baca Juga: Profil Gaga Muhammad, Agama hingga Karir Mantan Pacar Edelenyi Laura Anna
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10 juta.
Sementara itu Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.