Antisipasi Tertular Omicron, IDAI Melarang Orang Tua Ajak Anak Berlibur Akhir Tahun

photo author
- Senin, 20 Desember 2021 | 06:42 WIB
Ilustrasi. IDAI melarang orang tua mengajak anak berlibur akhir tahun 2021. (shutterstock)
Ilustrasi. IDAI melarang orang tua mengajak anak berlibur akhir tahun 2021. (shutterstock)

2. Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular (suntik di otot lengan) dengan dosis 3mg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

4. Anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19, oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya.

5. Anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami long Covid-19 perlu dilakukan vaksinasi Covid-19.

6. Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan, sedangkan bila menderita Covid-19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.

7. Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.

8. Jarak pemberian vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.

9. Perhatian khusus: penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya KIPI dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat. Imunisasi dilakukan di Rumah Sakit.

Baca Juga: Duh, Kasus Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 3 Orang

a. Defisiensi imun primer*, penyakit autoimun tidak terkontrol*.
b. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*.
c. Demam 37,50 C atau lebih.
d. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali*.
e. Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison.
f. Gangguan perdarahan seperti hemofilia.
g. Pasien transplantasi hati dan ginjal.
h. Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.

10. Kontraindikasi:

a. Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
b. Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis**.
c. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat**.
d. Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat**.

11. Pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.

12. Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15 hingga 30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.

13. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

14. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X