Wanita Asal Sragen Ditangkap Polda Jateng atas Kasus TPPU Senilai Rp 4 Miliar

photo author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 13:13 WIB
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba. (Humas Polda Jateng)
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba. (Humas Polda Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba.

Pengungkapan yang dilaksanakan oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah itu telah berhasil menangkap wanita berinisial FSR, warga Sambirejo, Kab. Sragen.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1 milyar rupiah, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan. Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari 4 milyar rupiah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Anak Jalanan Juga Dapat Vaksin Anak

Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Mapolda setempat, Rabu 29 Desember 2021.

"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," ujar Kapolda.

Baca Juga: Profil Ferran Torres, Rekrutan Anyar Barcelona, Calon Bintang Masa Depan

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, yang mendampingi Kapolda Jateng dalam konferensi pers menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kab. Karanganyar pada 22 Maret lalu.

"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)" ujar Lutfi Martadian.

Kapolda Jateng menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa dimana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.

"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama," terang Kapolda.

Baca Juga: Anna Silvia Pramugari Emirates Airliness asal Solo, Bagikan Kunci Kesuksesan Lewat Better Me

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X