Polresta Solo Larang Suporter Persis Solo Konvoi di Jalan usai Laga Melawan RANS Cilegon FC

photo author
- Kamis, 30 Desember 2021 | 16:10 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melarang suporter Persis Solo konvoi. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melarang suporter Persis Solo konvoi. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)

SOLO, AYOSEMARANG.COM – Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melarang supporter Persis Solo untuk menggelar konvoi usai penyelenggaraan Final Liga 1.

Persis Solo akan menghadapi RANS Cilegon FC dalam babak Final Liga 2 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor pada Kamis 30 Desember 2021.

Ade menambahkan, warga dan supporter Persis Solo dihimbau untuk menyaksikan pertandingan dirumah saja karena masih dalam situasi pandemic Covid-19.

“Kami mengimbau kepada seluruh pendukung atau suporter tim kebanggaan Kota Solo yaitu Persis Solo, silakan untuk menonton pertandingan laga Persis Solo di rumah saja bersama keluarga, dilarang konvoi atau arak-arakan, karena berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Ade.

Baca Juga: Terbaik Penerapan SPBE, Menteri Johnny : Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Menurut Ade, kerumunan massa sangat rentan terhadap persebaran Covid-19 secara masif.

Hal itu mengingat varian omicron memiliki tingkat penyebarannya yang sangat cepat dibandingkan varian delta.

“Mohon kerja sama semua pihak untuk bisa menahan diri dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, secara disiplin dan penuh rasa tanggung jawab, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Untuk itu Polresta Solo, didukung Sat Brimobda Polda Jateng bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, akan menerjunkan Tim Pengurai Kerumunan (TPK) untuk membubarkan konvoi suporter Persis sekaligus mengawal dan menegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Petugas juga akan memantau dan membubarkan semua potensi kerumunan yang dimungkinkan akan terjadi.

Baca Juga: Tabungan SIMPEL Bank Jateng Sukoharjo Diserahkan ke Siswa SD Negeri Mojorejo 02 Bendosari

“Prinsipnya, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Mohon kerja sama dan pengertian semua pihak untuk bisa bersama-sama dan bekerja sama mencegah penyebaran Covid-19 di tengah situasi pandemi saat ini,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X