Polisi Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 10:26 WIB
Bareskrim Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah (Humas Polri)
Bareskrim Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah (Humas Polri)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Upaya Polri untuk memberantas mafia tanah dilakukan dengan serius.

Buktinya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Baca Juga: Kronologi Tabrakan Bus BRT Semarang dan Motor Depan Unika, Korban di Bawah Kolong Bus

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Brigjen Andi Rian.

Adapun 4 tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.

Salah satu tersangka adalah Eko Herwiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Ketika perkara ini terjadi, Eko adalah Camat Sawangan.

Baca Juga: Membanggakan!! Indonesia Peringkat ke-4 Vaksinasi Terbanyak di Dunia

Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X