SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Tinggi, Kejati Jateng membongkar adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang diungkap Kejati Jateng, terkait dengan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada BUMN PT Angkasa Pura I.
Melansir dari suara.com, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, dugaan adanya tindak pidana korupsi berpotensi merugikan negara hingga Rp23 miliar.
Baca Juga: Apa Itu Spirit Doll? 'Boneka Arwah' yang Kini Sedang Tren di Kalangan Selebriti Indonesia
"Terkait dengan pengadaan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo," ujarnya, Selasa 4 Januari 2022.
Sampai saat ini, tim pemberantasan korupsi dari Kejaksaan Jateng susah melakukan upaya pengumpulan data atau dokumen terkait dengan pengadaan lahan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ada 11 orang dari pihak terkait yang diduga terlibat dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dilakukan juga upaya pengumpulan data atau dokumen terkait pengadaan lahan tersebut," katanya.
Baca Juga: Gibran Mulai Proyek Rel Layang Joglo pada 8 Januari Mendatang
Pada 20 Desember 2021 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan ini telah ditingkatkan menjadi operasi penyelidikan Intelijen.
Itu sebagai bentuk penyikapan atas maraknya praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat.
"Praktek mafia tanah bisa menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan," ucapnya.
Seperti diketahui, personil dari Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng berjumlah 13 orang. Terdiri dari Jaksa di bidang Intelijen; Jaksa di bidang Tindak Pidana Umum.
Ditambah dengan Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus; Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta Jaksa di bidang Tindak Pidana Militer.