TOK!! Hakim Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Penjara 1 Tahun

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 13:57 WIB
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara. (Instagram)
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara. (Instagram)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie divonis pidana hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Selain Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie majelis hakim juga memvonis sopirnya Zen Vivanto 1 tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Cara Alami Mengurangi Nyeri Persalinan Tanpa Disuntik

Hal itu disampaikan hakim ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakpus, Kemayoran, Selasa 11 Januari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis seperti dikutip dari republika.co.id.

Baca Juga: LINK Nonton drakor Moonshine Episode 8 Sub Indo Klik di Sini, Ketika Nam Young dan Ro Seo Bertemu di Pasar

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengeklaim, berdasarkan hasil pemeriksaan, ia sudah dinyatakan pulih.

Baca Juga: Spoiler Kaget Nikah Episode 6: Andre dan Lolita Bermesraan, Lalita Terbakar Cemburu

Selain itu, hasil tim asesmen terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut Nia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Kasus itu bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat isap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,7 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X