Bareskrim Kembali Periksa Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah'

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 18:42 WIB
Ferdinand Hutahaean.  (Instagram.com/@ferdinand_hutahaean)
Ferdinand Hutahaean. (Instagram.com/@ferdinand_hutahaean)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus cuitanAllahmu ternyata lemah‘.

Bareskrim Mabes Polri berencana akan memeriksa Ferdinand Hutahaean lagi terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah‘.

Hal itu dikatakan oleh Jubir Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Fasilitasi Jaringan Internet, Pelajar Desa Pranten Tidak Lagi Belajar Daring di Atas Atap

“FH (Ferdinand Hutahaean) sudah diperiksa dan hari ini tadi dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali,” ujar Hendra.

Hendra mengatakan masih banyak pertanyaan yang belum disampaikan penyidik pada pemeriksaan kemarin. Dia menyebut Ferdinand Hutahaean meminta waktu untuk istirahat sehingga pemeriksaan dihentikan.

“Karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan (oleh penyidik) tadi malam dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat terlebih dulu,” tuturnya.

Baca Juga: Moto GP Mandalika 2022, Sandiaga Uno Proyeksikan 100 Ribu Wisatawan Datang

Hendra mengatakan penyidik juga masih melengkapi berkas perkara kasus cuitan Ferdinand Hutahaean.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara tersangka FH,” ujarnya.

Baca Juga: Dihantam Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa 3 Mobil di Pleburan Kota Semarang

Sebelumnya, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah‘. Ferdinand lalu ditahan polisi.

Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X