JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Ardhito Pramono ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja.
Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pukul 02.00 WIB dini hari, Rabu 12 Januari 2021.
Bahkan, dari hasil tes urine yang sudah dilakukan, Ardhito Pramono dinyatakan positif ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram.
Baca Juga: Profil Jeanneta Sanfadelia, Model Cantik Pacar Ardhito Pramono
"Ganja ini untuk konsumsi sendiri. Barang bukti yang diamankan, ada dua plastik klip ganja dengan beratnya 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam, dan satu handphone milik tersangka," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2021, dikutip dari Suara.com.
Selain ganja, polisi juga mengamankan pil alprazom. Namun, Zulpan mengatakan bahwa yang bersangkutan memiliki resep dokter.
Penangkapan Ardhito Pramono merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Ardhito Pramono
"Bermula dari suatu TKP di Kebon jeruk, kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya ditangkap di Klender Jakarta Timur. Pengakuan tersangka, narkoba didapat dari seseorang," imbuhnya.
Terkait kasus narkoba Ardhito Pramono ini, polisi mempersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam UU Narkotika Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.