JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Ribuan buruh akan menggelar aksi di depan kompleks Gedung MPR/DPR/DPRD RI, Jumat 14 Januari 2022 siang.
Aksi yang diikuti ribuan buruh itu akan menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, aksi tersebut diikuti oleh gabungan buruh petani, nelayan, serta konfederasi serikat pekerja, federasi serikat pekerja nasional, buruh migran, dan pekerja rumah tangga.
Baca Juga: Jalur Baru Jalan Sriwijaya Semarang Segera Digunakan, Rambu-rambu Mulai Dipasang
"Ribuan buruh se-Jabodetabek siap mendatangi DPR RI menolak Omnibus Law. Puluhan ribu buruh lainnya akan melakukan aksi serupa di 30 provinsi," kata Said Iqbal seperti dikutip dari republika.co.id.
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengatakan, perkiraan massa mencapai 10 ribu orang. "Kawan-kawan buruh yang akan turun sekitar 10 ribu orang, dari KSPI, KPBI, KSPSI, Serikat Petani Indonesia, Jala PRT, dan berbagai organisasi pendukung partai buruh," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Bakal Resmikan Bendungan Bintang Bano Hari Ini
Aksi akan dipusatkan di depan kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, buruh menuntut Pemerintah Pusat untuk mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Baca Juga: UPDATE BARU Kode Redeem ML 14 Januari 2022, Banjir Hadiah dari Moonton
Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
Selain menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, buruh juga meminta revisi Undang-Undang KPK, pengesahan RUU PKS, dan ekologi lingkungan hidup yang berkelanjutan.