Syarat dan Tahapan Program Sertifikat Tanah PTSL

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 12:25 WIB
Poster Program PTSL. (dok Kominfo)
Poster Program PTSL. (dok Kominfo)

SEMARANG, AYOSEMARANG- Saat ini program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan salah satu program pemerintah guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis sedang dilaksanakan. Namun tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui informasi soal PTSL ini.

Berikut ini syarat mengikuti PTSL.

-Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
-Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
-Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
-Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
-Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Baca Juga: Trending Twitter, Putri Tanjung Pernah Rugi Bisnis 800 Juta, Reaksi Netizen Bikin Jiwa Miskin Meronta

Selanjutnya adalah tahapan program PTSL.

-Penyuluhan

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.

-Pendataan
Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.

-Pengukuran
Setelah dilakukan pendataan dan tanah tersebut dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.

- Sidang panitia A
Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari desa terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.

-Pengumuman dan pengesahan
Selesainya melewati segala tahapan diatas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian. Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah. Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.

Baca Juga: Jadi Aris si Tukang Selingkuh Layangan Putus, Reza Rahadian Ngaku Pernah Kena Semprot Ibu-ibu

-Penerbitan sertifikat
Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Untuk biaya, program PTSL ini gratis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X