SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah terus menggaungkan peralihan siaran TV Analog ke siaran TV digital, di mana migrasinya akan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, cara beralih ke TV digital bisa menggunakan Set Top Box (STB).
Set Top Box ini bisa membantu masyarakat pemilik TV analog menyaksikan siaran TV digital tanpa harus mengganti televisi mereka.
Set Top Box mungkin belum terlalu familiar didengar oleh sebagian penduduk Indonesia. Biasa disebut juga dekoder (decoder). Beberapa kalangan ada yang menyebut sebagai receiver.
Baca Juga: Kelebihan TV Digital, Ini Bedanya dengan TV Analog
STB adalah komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital.
Dengan STB, masyarakat bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.
Apa itu STB? Ringkasnya STB adalah peranti teknologi informasi yang komponen utamanya chip processor dan memory. Tugas utamanya memproses sinyal digital menjadi sinyal analog.
Mengolah input (sinyal yang ditangkap antena UHF) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog. Boleh lah, STB disebut sebagai “penerjemah”. STB menjadikan pesawat televisi analog bisa membaca sinyal digital yang ditangkap antena.
Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran). Untuk itulah peran STB menjadi vital.
Sebagai sebuah peranti, STB juga mampu menyajikan fitur tambahan seperti informasi kebencanaan. Siarannya juga bisa disesuaikan dengan usia penontonnya. Sehingga orang tua bisa mengatur apa saja yang boleh ditonton anak-anak.
Baca Juga: 4 Cara Akses Siaran TV Digital di Indonesia
Dalam dunia penyiaran di Indonesia, digunakan sinyal Digital Video Broadcast Terrestrial Second Generation (DVB-T2).
Sinyal DVB-T2 merupakan jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan dari sistem pengolahan transmisi digital terbaru yang dikembangkan oleh DVB project.