Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Jelang Migrasi Siaran TV Digital, Cek di Sini!

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 14:47 WIB
Syarat Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Jelang Migrasi Siaran TV Digital, Cek di Sini! ((Instagram/@SiaranDigitalIndonesia))
Syarat Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Jelang Migrasi Siaran TV Digital, Cek di Sini! ((Instagram/@SiaranDigitalIndonesia))

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini informasi terkait syarat dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo

Ayosemarang.com berikut ini memberikan informasi syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jelang migrasi TV digital

informasi syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini ada di akhir artikel, jangan sampai kelewatan

Baca Juga: Profil Cassandra Angelie, Pemeran Vera Sinetron Ikatan Cinta yang Bikin Laki-laki Mabuk Kepayang

Pemerintah saat ini sedang menggalakkan Indonesia menyaksikan siaran TV digital

tahun ini seluruh Indonesia hanya bisa menyaksikan siaran TV digital saja

bagi pengguna TV analog, bisa langsung membeli TV digital. Namun ada cara lain agar pengguna TV analog tetap bisa menikmati siaran TV digital, yakni dengan memiliki Set Top Box (STB)

jika tak memiliki Set Top Box (STB) Maka mustahil pengguna TV analog bisa menikmati siaran TV lagi

namun jangan khawatir, ternyata program pemerintah dalam hal ini Kominfo akan bagi-bagi Set Top Box (STB) gratis jelang migrasi ke TV digital

masyarakat mudah mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, langkah-langkahnya ada di akhir artikel ini

Set Top Box (STB) berfungsi menangkap siaran TV digital di TV analog

Kominfo menyiapkan sedikitnya 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis jelang migrasi TV digital.

Penggunaan Set Top Box (STB) dimanfaatkan masyarakat tanpa harus ganti televisi TV digital

Baca Juga: LINK Nonton Layangan Putus Episode 7 Gratis Cek di Sini, Pertengkaran Aris dan Kinan Memanas!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X