SOLO, AYOSEMARANG.COM -- Bertepatan dengan HUT ke-277 Kota Solo, favehotel Manahan Solo menerima Prayoga Bayanaka Ketenagakerjaan Award 2022 dari Dinas Tenaga Kerja kota Surakarta.
Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan di Pendapi Gedhe Balai Kota Surakarta dan diserahkan langsung Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa.
Dalam penghargaan Prayoga Bayanaka Ketenagakerjaan Award 2022, favehotel Manahan Solo menjadi juara 1 di sektor hotel, karena dinilai sudah menerapkan tata kelola ketenagakerjaan dan organisasi yang baik.
Baca Juga: Ini Efek Samping Vaksin Booster yang Sering Dialami, Mulai Pfizer Hingga Moderna
Penilaian ini dilakukan dengan sangat objektif, di mana manajemen dan staf favehotel Manahan Solo mendapat pertanyaan dari tim juri/ survei mengenai peraturan perusahaan, skala upah, perizinan yang selalu up to date, fasilitas karyawan dan selalu melakukan komunikasi dengan dinas apabila ada info lowongan pekerjaan.
“Kami sangat bangga atas penghargaan yang telah diterima favehotel Manahan Solo. Harapan kami semoga penghargaan ini dapat terus memacu kami untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap instrumen ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh undang – undang supaya dapat terus memberikan kenyamanan bagi para karyawan kami selama bekerja,” jelas Hotel Manager favehotel Solo (Manahan Solo dan Solo Baru), Khuswatus Solikhin.
Baca Juga: Gantikan Lorenzo Insigne, Napoli Siapkan Dana untuk Datangkan Memphis Depay
Nominasi Prayoga Bayanaka Ketenagakerjaan Award, terdiri dari sembilan serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam KSPSI, SPN, SBSI.
Dua Belas hotel yang terdiri dari bintang 1, bintang 2 dan hotel bintang 3. Sepuluh perusahaan industri pengolahan terdiri dari industri tekstil, plastik, makanan, minuman, serta mesin.
Kegiatan ini merupakan kegiatan perdana yang digelar oleh disnaker sekaligus bagian dari rangkaian peringatan May Day 2022.
Baca Juga: Rastafari Horongbala Perkuat Skuad Pelatih RANS PIK Basketball
Tujuan dari penghargaan ini, diharapkan dapat memotivasi perusahaan maupun serikat pekerja dan serikat buruh untuk lebih lagi menerapkan tata kelola ketenagakerjaan yang sesuai undang – undang.***