SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua selama enam bulan harus vaksin ulang dari dosis pertama.
Menurut Wiku, jika belum mendapatkan vaksin dosis kedua, terjadi penurunan efikasi dan dosis pertama vaksin belum terbentuk proteksi maksimal.
Data dari Kementerian Kesehatan, ada 20 juta orang yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua di Indonesia.
Baca Juga: Terlambat Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Ini yang Bakal Terjadi
"Dengan kondisi ini pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat untuk segera melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dengan terbuka pada saran berbagai ahli termasuk dari ITAGI," ujar Wiku, dikutip dari Suara.com, Jumat 18 Februari 2022.
Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/921 Tahun 2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19, meminta seluruh Kepala Dinas Kesehatan seluruh Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota untuk serius melakukan arahan pemerintah pusat.
Di antaranya, segera melakukan vaksin dosis kedua bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu kurang atau sama dengan 6 bulan dengan platform yang menyesuaikan ketersediaan di masing-masing daerah.
Melakukan pengulangan vaksinasi primer bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan dan dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.
Lalu, untuk kedua upaya ini wajib memprioritaskan penggunaan platform jenis vaksin dengan memperhatikan masa kadaluarsa serta stoknya khususnya jenis vaksin yang hanya diberikan pada populasi khusus karena jumlahnya terbatas.
"Untuk itu dimohon kepada masyarakat ikut berpartisipasi dan pihak media untuk membantu menggencarkan program ini," tutup Wiku.