Aturan Vaksin Booster yang Perlu Diperhatikan Masyarakat Indonesia

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 08:53 WIB
Ilustrasi. Aturan vaksin booster yang harus diketahui masyarakat Indonesia. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ilustrasi. Aturan vaksin booster yang harus diketahui masyarakat Indonesia. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut aturan vaksin booster yang berlaku di Indonesia.

Penyuntikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga sudah dibuka.

Penyuntikan vaksin booster sudah dilaksanakan sejak, Rabu 12 Januari 2022.

Banyak masyarakat yang ingin mendapat vaksin booster untuk mencegah terpapar Covid-19 yang mulai meningkat lagi, termasuk Omicron.

Baca Juga: Penting! Efek Samping Vaksin Booster CoronoVac, Pfizer, AstraZeneca, hingga Moderna yang Sering Dialami

Simak aturan vaksin booster yang harus diketahui masyarakat Indonesia:

Aturan Vaksin Booster

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), aturan vaksin booster perlu diperhatikan jika hendak mengikuti program vaksin booster, yaitu:

-Penerima vaksin telah berusia 18 tahun ke atas
-Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
-Diprioritaskan untuk kelompok rentan, yaitu lanjut usia (lansia) dan pengidap komorbid

Aturan Vaksin Booster untuk Ibu Hamil

Pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Cek Tekanan Darah Sebelum Dapatkan Vaksin Booster, Ini Cara Turunkan jika Tensi Tinggi

Berikut ini aturan vaksin booster untuk ibu hamil:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X