JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Bolehkah pasien terkonfirmasi positif Omicron melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah? Berikut syarat-syarat yang wajib diikuti pasien isoman yang terpapar varian Omicron.
Pertanyaan bolehkah pasien Omicron isoman di rumah, sering dilontarkan masyarakat yang masih awam dengan masuknya varian baru Covid-19 Omicron. Varian Omicron saat ini telah memasuki Jateng.
Dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dua pasien terkonfirmasi positif Omicron meninggal dunia.
Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Produksi Hio Swa, Alat Ibadah Laris Jelang Imlek
Meninggalnya dua pasien positif varian Omicron tersebut menurut penejelasan Kemenkes merupakan transmisi lokal dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru Omicron yang memiliki daya tular tinggi.
Nadia menjelaskan, satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso.
Baca Juga: Prioritas Desa Surokonto Wetan Kendal Tahun 2023
Nadia menuturkan kedua pasien tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta. Hingga hari ini tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.
Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini secara akumulatif tercatat 1.161 kasus positif Omicron di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan isolasi mandiri bagi pasien Omicron.
Surat Edaran itu tertuang dalam Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.
Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.