Bolehkah Pasien Omicron Isoman di Rumah? Berikut Aturan dan Syarat yang Wajib Diikuti

photo author
- Minggu, 23 Januari 2022 | 09:00 WIB
Kemenkes menerbitkan surat edaran terkait penanganan pasien varian Omicron yang diperbolehkan isolasi mandiri (isoman) di rumah. (shutterstock)
Kemenkes menerbitkan surat edaran terkait penanganan pasien varian Omicron yang diperbolehkan isolasi mandiri (isoman) di rumah. (shutterstock)

Baca Juga: Lee Min Ho Datang Sendiri di Pernikahan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon, Netizen: Mandiri

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:

  1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.
  2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
  3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga: UPDATE Link Download Minecraft Pocket Edition Versi 1.19 The Wild Update Rilis Januari 2022, Cek di Sini

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Berusia di bawah 45 tahun;
  2. Tidak memiliki komorbid;
  3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Adapun syarat isolasi mandiri (isoman) di rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

  1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
  2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
  3. Dapat mengakses pulse oksimeter

Baca Juga: FIFA Matchday, Madura United vs PSIS Semarang Ditunda Sehari

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Demikian penjelasan terkait bolehkan pasien Omicron isoman di Rumah. Syarat-syarat dari Kemenkes tersebut wajib untuk diikuti oleh pasien yang terpapar varian Omicron. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X