Polres Blora Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubisidi, Berhasil Sita 200 Sak Barang Bukti

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 21:04 WIB
Barang bukti pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan jajaran reskrim Polres Blora, Selasa 22 Februari 2022. (dok Humas Polres Blora)
Barang bukti pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan jajaran reskrim Polres Blora, Selasa 22 Februari 2022. (dok Humas Polres Blora)

BLORA, AYOSEMARANG.COM – Polres Blora berhasil membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan berhasil menyita 200 sak pupuk sebagai barang bukti.

Dari kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, poliri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WA, warga Kecamatan Randublatung.

Dalam rilis ungkap kasus, Selasa 22 Februari 2022 di Mapolres Blora, dihadiri Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasi Humas AKP Budi Yuwono serta Kanit Reskrim Ipda Suhari.

Baca Juga: Bantu Pemasaran Petani Kopi di Kendal, PPDI Siapkan Badan Usaha

Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan, pada Kamis 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati Polres Blora berhasil mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Jati.

Kasat Reskrim menyebutkan, pupuk yang didapatkan ini adalah berasal dari Madura dibawa ke Blora rencana akan dijual di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

"WA disini adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Tim Satgas Pangan Kendal Lakukan Sidak Ketersedian Minyak Goreng di Sejumlah Toko

"Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, di mana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan dilelang.

Dimaksudkan, lanjut Kapolres,  pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.

Baca Juga: (SEMARANGAN) Mengenal Tasripin Part 2: Konglomerat yang Dermawan dan Tidak Suka Kemewahan

"Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga," ucap Kapolres Blora melalui keterangan resmi yang diterima Ayosemarang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 200 Sak pupuk bersubsidi, 2 unit KBM Truk, 3 unit hand phone, serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X