SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kebijakan pelarangan truk over dimension and over loading (ODOL) yang menyebabkan terjadinya protes pengemudi kendaraan angkatan barang mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko.
Heri Pudyatmoko meminta agar pemerintah daerah memperhatikan secara serius apa yang disuarakan oleh para sopir ini. Menurutnya, aturan yang melarang truk ODOL memang harus ditegakkan, namun tidak serta merta diterapkan tanpa tahapan sosialisasi yang masif.
“Kalau langsung diterapkan, tentu banyak yang kena penindakan, tentu ini sangat merugikan sopir. Apalagi saat ini masyarakat masih kesusahan akibat pandemi Covid-19,” ujar Heri Pudyatmoko di ruang kerjanya, Kamis 24 Oktober 2021.
Baca Juga: Ukraina Digempur Rusia, Begini Kondisi 138 WNI di Kiev
Untuk itu, Heri Pudyatmoko meminta agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi baik pada sopir maupun pengusaha tentang aturan ini. Dengan sosialisasi, maka sopir dan pengusaha mengetahui secara pasti apa yang harus diterapkan dan tak boleh dilanggar terkait dengan armadanya.
''Kalau memang melanggar tentu akan dilakukan perbaikan misalnya dengan mengurangi kelebihan dimensi atau langkah-langkah yang lain.''
Dikatakan, dalam kasus ini pengusaha tentu tidak bisa disalahkan begitu saja, karena over dimensi juga terkait dengan efektifitas angkutan barang. Para pengusaha angkutan barang, lanjut Heri Pudyatmoko ini, biasanya meminta sopir untuk mengangkut barang sesuai permintaan konsumen yang terkadang melebihi dimensi truk dan beban yang ditetapkan.
“Pengusaha angkutan barang tentu tidak mau rugi, ketika ada konsumen yang minta, tentu akan dipenuhi meski melebihi dimensi dan beban yang telah ditetapkan. Ini demi efesiensi bisnis mereka,” kata Politisi Gerindra ini.
Penerapan pelarangan truk ODOL memang perlu dilaksanakan, karena menyangkut keselamatan angkutan barang serta pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Amerika Serikat Tuduh China dan Rusia Bentuk Tatanan Dunia Baru
"Namun yang diperlukan, sekali lagi adalah sosialisasi. Berikan pemahaman pada para pengusaha dan sopir truk akan masalah, sebab-akibat, dan aturan hukumnya. Memang sudah banyak terjadi kecelakaan yang disebabkan truk remnya blong, karena beban yang diangkut melebihi tonase yang telah ditetapkan. Tentu ini sangat memprihatinkan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Selain itu dengan dilarangnya truk melebihi tonase dan ukuran ini maka kerusakan jalan bisa diminimalkan. Salah satu penyebab jalan kerap mengalami kerusakan karena kualitas jalan tidak sebanding dengan ukuran dan berat kendaraan yang melintas.
“Ke depan memang aturan ini sangat penting, namun penerapannya harus dilakukan secara bertahap,” katanya.***