Bantah Dugaan Jual Beli Jabatan, Kemenkumham Tegaskan Sesuai Mekanisme

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 22:29 WIB
Menkumham Yassona Laoly. (kemenkumham.go.id)
Menkumham Yassona Laoly. (kemenkumham.go.id)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Tuduhan praktik jual beli jabatan di Kemenkumham yang gaungkan Aliansi Peduli Pemasyarakat Indonesia (APPI) dibantah oleh pihak Kementerian.

Kemenkumham mengatakan penempatan pegawai atau promosi jabatan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Kepegawai Kementerian Hukum dan HAM Sutrisno.

Dirinya mengatakan, proses itu juga sudah melalui seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) hingga pusat.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Sabtu 26 Februari 2022, Klaim Segera Koleksi Best Item di Akhir Pekan

"Penempatan pegawai di Kemenkumham sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK), mulai dari tingkat daerah sampai pusat," kata Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno mengemukakan mekanisme penempatan pegawai melalui tiga tahapan. Mulai dari tingkat Kanwil atau TPK III, Dirjenpas dan Dirjen Imigrasi atau TPK II dan terakhir adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau TPK I.

Pada tingkat TPK III, pegawai yang akan dilakukan promosi atau mutasi terlebih dahulu di rapatkan secara internal. Apabila memenuhi kriteria maka selanjutnya diusulkan kepada TPK II untuk kemudian dibahas secara ulang.

 Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Sabtu 26 Februari 2022, Siap Klaim Akhir Pekan

"Kemudian, hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham," paparnya.

Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.

"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret," terangnya.

Baca Juga: Tim SAR Ditpolairud Polda Jateng Evakuasi Jasad Tanpa Busana dan Identitas di Perairan Morosari Demak

Meski demikian, Sutrisno tidak menampik jika ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi disiplin mendapat promosi jabatan. Namun, sang pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Masak tidak dikasih jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan sudah sesuai mekanismes yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X