JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Ini penjelasan Libur Isra Miraj 2022 yang benar sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Libur Isra Miraj 2022 menjadi salah satu hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Lalu, kapan waktu libur Isra Miraj 2022 yang benar menurut SKB 3 Menteri? Simak penjelasannya.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester United Ditahan Imbang Watford di Old Traffod
Sesuai daftar libur nasional 2022 yang telah ditetapkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Isra Miraj 2022 jatuh pada tanggal 27 Rajab yang tahun ini bertepatan pada 28 Februari 2022.
Baca Juga: Link Twibbon Isra Miraj 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Dirjen Bimbingan Islam (Bimas Islam) Kamarudin Amin mengatakan, sejauh ini masih belum ada perubahan dari pemerintah terkait menggeser libur Isra Miraj atau tidak.
Artinya, masih mengacu pada Surat Keputusan bersama atau SKB 3 Menteri bernomor 963/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Itulah penjelasan terkait Apakah libur Isra Miraj 2022 digeser atau tidak. Semoga bermanfaat.