Seorang Pria Meninggal Dunia di Jepara Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon, Tim SAR Lakukan Evakuasi

photo author
- Minggu, 6 Maret 2022 | 19:20 WIB
Evakuasi pria tersengat listrik oleh tim SAR Gabungan  (Dok WAG Basarnas SMG)
Evakuasi pria tersengat listrik oleh tim SAR Gabungan (Dok WAG Basarnas SMG)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Seorang pria di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara harus meninggal dunia usai tersengat listrik saat menebang pohon.

Usai mendapat laporan, tim SAR gabungan pun melakukan evakuasi pria tersengat listrik tersebut.

Kepala Kantor SAR Semarang Heru Suhartanto menceritakan kronologi kejadian warga Kecamatan Batealit yang meninggal akibat tersengat listrik itu.

Baca Juga: Elight Creatife Event Buka Ruang Kreatif Anak Melalui Kelas Influencer Kids

Ia menerangkan, Minggu 6 Maret 2022, sekitar pukul 14.00 WIB survivor yang diketahui berinisial AR sedang menebang pohon mangga dengan menggunakan gergaji.

"Saat menebang ada ranting yang menyangkut di kabel listrik. Diduga korban ingin menarik ranting yang tersangkut namun AR tersengat arus listrik akhirnya tidak sadarkan diri," ujarnya.

Dengan informasi tersebut Kepala Kantor SAR Semarang memperintahkan Koordinator Pos SAR Jepara Arum Dwi Hartanto memberangkatkan 1 tim rescue untuk melakukan evakusi disertai peralatan vertikal.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 6 Maret 2022, Doa Aldebaran untuk Andin

Proses evakusi tim SAR gabungan koordinasi dengan pihak PLN untuk memadamkan aliran listrik sementara guna proses evakuasi.

"Ketinggian pohon Mangga sekitar 12 meter, 1 rescuer naik menggunakan tangga untuk mengikat tubuh AR selanjutnya AR diturunkan dengan metode lowering," imbuhnya

"Dengan berhasilnya evakuasi selanjutnya korban dibawa ke puskesmas Pecangaan, terima kasih tim SAR gabungan atas evakusinya selanjutnya tim SAR gabungan kembali kesatunnya masing- masing" tutupnya.

Baca Juga: Samsung Galaxy M23 dan M33 Meluncur, Andalkan Fitur 5G dan Spesifikasi Mumpuni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X