TERUNGKAP!! Pembunuh Mayat Wanita di Tegal, Ternyata Kekasihnya!!

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 16:23 WIB
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita yang tengah hamil enam bulan ini. (Dok Polres Tegal)
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita yang tengah hamil enam bulan ini. (Dok Polres Tegal)

TEGAL, AYOSEMARANG.COM – Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan publik.

Pasalnya, mayat dengan inisial N (19) dibuang ke saluran irigasi sawah Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita yang tengah hamil enam bulan ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Tugu Semarang, Bus Tabrak Pak Ogah hingga Tewas

“Tersangka AS merupakan (29) warga desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal ini adalah kekasih korban. Motif tersangka tega menghabisi nyawa korban karena korban terus mengejar tersangka untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban,” ujar Arie.

Tak hanya itu, tersangka sakit hati lantaran korban yang merupakan mahasiswi yang bekerja sebagai tenaga tensi keliling ini terus-terusan membandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih mapan.

Baca Juga: Jokowi Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

“Tersangka kemudian berencana untuk menghabisi korban pada Jumat 4 Maret 2022 malam dengan modus mengajak korban jalan-jalan,” imbuhnya.

Kemudian di sebuah lahan persawahan sepi tersangka menghabisi korban dengan cara kepala dipukul dua kali kemudian dicekik.

“Seketika korban meninggal dan langsung dibuang ke sawah oleh tersangka,” ucapnya.

Baca Juga: LINK Download GTA SA Android Apk Data Gratis di Sini

Tersangka AS merupakan seorang pengepul rongsok ini diamankan dengan barang bukti sepeda motor Yamaha, miliknya.

Atas kejadian tersebut tersangka kami terapkan pasal 340 KUHP,  338 KUHP, serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun  2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas tahun)  dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X