TEGAL, AYOSEMARANG.COM – Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan publik.
Pasalnya, mayat dengan inisial N (19) dibuang ke saluran irigasi sawah Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita yang tengah hamil enam bulan ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Tugu Semarang, Bus Tabrak Pak Ogah hingga Tewas
“Tersangka AS merupakan (29) warga desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal ini adalah kekasih korban. Motif tersangka tega menghabisi nyawa korban karena korban terus mengejar tersangka untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban,” ujar Arie.
Tak hanya itu, tersangka sakit hati lantaran korban yang merupakan mahasiswi yang bekerja sebagai tenaga tensi keliling ini terus-terusan membandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih mapan.
Baca Juga: Jokowi Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
“Tersangka kemudian berencana untuk menghabisi korban pada Jumat 4 Maret 2022 malam dengan modus mengajak korban jalan-jalan,” imbuhnya.
Kemudian di sebuah lahan persawahan sepi tersangka menghabisi korban dengan cara kepala dipukul dua kali kemudian dicekik.
“Seketika korban meninggal dan langsung dibuang ke sawah oleh tersangka,” ucapnya.
Baca Juga: LINK Download GTA SA Android Apk Data Gratis di Sini
Tersangka AS merupakan seorang pengepul rongsok ini diamankan dengan barang bukti sepeda motor Yamaha, miliknya.
Atas kejadian tersebut tersangka kami terapkan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas tahun) dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).