JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 yang mengatur tentang syarat pelaku perjalanan domestik.
Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR dan Antigen.
SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
Baca Juga: Hitung Gaji Karyawan dari Rumah Tanpa Lembur
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Surat edaran menyebutkan, kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Download GTA SA Android Terbaru Gratis Beserta Cara Instal
Sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.
Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen. Sampel tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sedangkan sampel tes usap antigen diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.