BREAKING NEWS!! Doni Salmanan Resmi Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Investasi Bodong Binary Option

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 08:16 WIB
Doni Salmanan resmi menjadi tersangka. (Instagram)
Doni Salmanan resmi menjadi tersangka. (Instagram)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Doni Salmanan resmi menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok binary option.

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan resmi menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Kini status Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. 

Baca Juga: Prediksi Cuaca Semarang 9 Maret 2022, Berawan Ada Potensi Turun Hujan Ringan

"Usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu dini hari 9 Maret 2022.

Usai di tetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Update Harga Bahan Pokok Kudus 9 Maret 2022, Daging Ayam Ras Segar Rp33.750 per Kg

"Namun hingga saat ini, masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.

Penahanan terhadap Doni Salmanan rencananya akan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Dini Hari Tadi: Liverpool Lolos Perempat Final, Bayern Munich Pesta Gol

Imbas dari penetapan status tersangka dugaan penipuan berkedok binary option, Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ada pasal dari UU ITE, KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU)," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dari rentetan pasal yang disangkakan, Doni Salmanan terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X