Doni Salmanan Dilaporkan Polisi Terkait UU ITE

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 20:57 WIB
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina.  (Tangkapan layar Instagram Doni Salmanan)
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. (Tangkapan layar Instagram Doni Salmanan)

BOGOR, AYOSEMARANG.COM – Bareskrim Polri menerima laporan terharap terduga afiliator binary option aplikasi Binomo Doni Salmanan.

Pria yang kerap disapa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dilaporkan terkait UU ITE.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki laporan ini dengan terduga Doni Salmanan.

Baca Juga: VIRAL VIDEO Pasangan Kepergok Mesum di Toilet Mushola, Warganet: Gak Modal

Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang bergerak.

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Kamis 3 Maret 2022.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sedang ‘membidik’ tiga afiliator Binomo lain. Salah satunya adalah Doni Salmanan.

Baca Juga: VIRAL VIDEO Pria Bertubuh Kekar Aniaya Sopir Truk di Cibubur

“DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok,” ujar Whisnu kepada wartawan.

Whisnu mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dia menyebut sejumlah saksi masih dimintai keterangan.

Baca Juga: GPH Bhre Cakrahutomo jadi Mangkunagoro X, GPH Paundrakarna: Saya Mengalahnya 33 Tahun Lho!

“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya,” kata Whisnu.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai tersangka. Indra ditahan terkait peranannya yang diduga sebagai afiliator binary option.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X