Indra Kenz Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Investasi Bodong

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 18:57 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Crazy Rich Medan Indra Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo.

Penetapan Indra Kenz tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Indra Kenz tersangka diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yabg diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus KONI Jateng Dijadwalkan 8 Maret

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

“SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK,” kata Eben kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X