JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast.
Polisi berhasil menangkap tiga orang terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast.
Kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.
Baca Juga: JANGAN LEWATKAN! Link Live Streaming Big Match Liga Champions Atletico Madrid vs Man United
Kini polisi tengah memburu pemilik platform Viral Blast berinisial PW.
“Masih kita tracing,” ujar Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dalam keterangannya.
Baca Juga: Lewat PT Pos, Wali Kota Semarang Salurkan Bantuan Sosial Kepada KPM
Robertus mengungkapkan, PW memiliki peran yang sama dengan ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap. PW merupakan pemilik Viral Blast.
“Sama dengan yang 3 orang. Mereka berempat owner-nya PT TGK (Trust Global Karya) atau Viral Blast,” ucapnya.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan, platform tersebut ilegal lantaran tak punya izin OJK.
Baca Juga: Kocak!! Ria Ricis Menangis usai Tahu Usia Raditya Dika
“Menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.