Solo Sudah Punya Kampung Restorative Justice, Disini Lokasinya!

photo author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 15:35 WIB
Novian Eddi bisa bernafas lega usai mendapatkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)
Novian Eddi bisa bernafas lega usai mendapatkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)

SOLO, AYOSEMARANG.COM – Novian Eddi bisa bernafas lega usai mendapatkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Pemberian itu dilakukan di Omah Kampung Perdamaian yang diresmikan Rabu 16 Maret 2022 kemarin.

Diketahui Novian Eddi kedapatan mencuri burung dan melakukan penganiayaan beberapa waktu lalu.

Kasusnya sendiri sudah P21 oleh pihak Kejari Surakarta dan siap disidangkan.

Baca Juga: Cek Update Harga Sembako Kota Tegal Rabu 16 Maret 2022, Mulai Minyak Goreng Hingga Cabai

“Namun setelah kita menimbang, kasus ini bisa diselesaikan diluar mekanisme pengadilan. Jadi dalam kasus ini, kedua belah pihak sudah sepakat damai, disaksikan penegak hukum lain serta tokoh masyarakat sekitar. Setelah sepakat berdamai hasil, hasil gelar Ini kita sampaikan ke Kejagung untuk memperoleh penetapan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Solo Prihatin.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Jawa Tengah, Andy Herman mengatakan secara serentak meresmikan 3 Rumah Restoratif Justice, salah satunya di Kota Bengawan. “Kedepan kita akan meresmikan kembali 8 lokasi serupa. Untuk tiga yang kita resmikan hari ini, dari sisi konsep hingga sarpras sudah lengkap,” ujar Herman.

Baca Juga: Pakubara dan LPBI NU Batang Soroti Alih Fungsi Lahan Jadi Kawasan Industri

Peristiwa sosial yang berdampak hukum ini, lanjut Herman, kemudian bisa dimusyawarahkan.  melibatkan aparat penegak hukum pemerintah setempat tokoh adat tokoh masyarakat.

“Dengan tujuan agar kondisi perbuatan melawan hukum itu bisa pulih. manfaatnya adalah stigma pelaku ini tidak buruk,” katanya.

Baca Juga: Harga Sembako Kota Solo Rabu 16 Maret 2022, Cek di Sini

Beberapa syarat yang harus dipenuhi, lanjut Herman, dimana perbuatan tersebut bukan perbuatan berlulang. Dimana pelaku baru pertama kali melakukan. Kemudian pasal yang diterapkan jeratannya dibawah 5 tahun, kemudian nilai kerugian korban dibawah Rp. 2,5 juta.

“Yang paling penting ada kerelaan dari pihak korban untuk sepekat berdamai," ujanrya .

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X