SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini berita polisi pembunuh FPI divonis bebas.
Seperti diketahui polisi pembunuh FPI divonis bebas Jumat 18 Maret 2022.
Hal itu menjadi topik bahasan di Twitter, bahkan dikomentari banyak orang. Termasuk Denny Siregar.
Adapun diberitakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa dalam kasus Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Habib Rizieq Sampaikan Pesan Tegas Setahun Penembakan Laskar FPI, Begini Isinya
Hal itu menjadi topik bahasan di Twitter.
Denny Siregar pun mengomentari hal tersebut.
Menurutnya 2 polisi pembunuh FPI itu tidak bersalah.
Baca Juga: Pentolan FPI Hina Presiden Jokowi, Jenderal Dudung : Mendidih Darah Saya
Bahkan mereka hanya menjadi korban framing yang disebut Denny Siregar dilakukan oleh FPI.
Hal itu diungkapkan Denny Siregar melalui cuitan Twitter, Jumat siang ini.
Baca Juga: Penyidik: Ada Anggota FPI Bantu Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
"Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas.." cuitnya.
Cuitan Denny Siregar itu menjadi heboh di Twitter. Bahkan telah mendapatkan ribuan likes dan ratusan retweet.