Polisi Berhasil Bongkar Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur di Cikini

photo author
- Jumat, 25 Maret 2022 | 20:27 WIB
Ilustrasi. Prostitusi anak dibawah umur. (Pixabay.)
Ilustrasi. Prostitusi anak dibawah umur. (Pixabay.)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Kasus prostitusi anak dibawah umur berhasil dibongkar Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus prostitusi anak dibawah umur dilakukan di sebuah hotel berbintang di Cikini, Jakarta Pusat.

Dari kasus prostitusi anak dibawah umur ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 orang berhasil diamankan.

Hal itu dikatakan Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dalam keterangan resminya pada Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Sabtu, 26 Maret 2022

"Yang pasti, ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan," ujar Pujiyarto.

Pujiyarto melanjutkan, pihaknya juga turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di hotel tersebut. Adapun dalam aksi ini, para pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui media sosial.

"Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," jelasnya.

Baca Juga: Musim Kemarau 2022 di Jateng Secara Umum Diperkirakan Terjadi di Bulan Mei

Adapun tarif para PSK di bawah umur ini mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus prostitusi ini, mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Sediakan Doorprize Sepeda Motor Bagi Vaksinasi Lansia, Simak Syaratnya!

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X