SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 yakni pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022. Terhitung masyarakat akan libur selama tujuh hari.
Pengumuman cuti bersama Lebaran 2022 disampaikan langsng Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.
"menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.
Baca Juga: Dua Tahun Absen Tidak Ada Mudik, Muhadjir: Perkiraan 76-86 Juta Warga Indonesia Akan Mudik Lebaran
Selain itu, Jokowi menetapkan libur nasional Idulfitri 2022 jatuh pada 2-3 Mei 2022.
"Bapak, ibu saudara-saudara sekalian pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," sambungnya.
Jokowi meminta masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) selama menjalani libur panjang lebaran tersebut.
Baca Juga: Bertepatan dengan Puasa Ramadhan, Berikut Daftar Hari Libur di Bulan April 2022
Diketahui, ada tiga aturan masyarakat saat menghadapi bulan Ramadhan 2022:
Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur Lebaran 2022. Keputusan ini ditetapkan setelah melihat jumlah angka kasus Covid-19 di Indonesia cenderung mengalami penurunan.
Kedua, Jokowi memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih secara berjamaah di masjid, serta mengizinkan menggelar sholat ied di masjid atau lapangan terbuka.
Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan
Ketiga, Jokowi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar acara buka bersama, open house, dan kegiatan sejenisnya. Keputusan ini dibuat supaya tidak menyebabkan kerumunan di tengah masyarakat.
Itulah penjelasan terkait libur nasional Idulfitri 2022 dan cuti bersama Lebaran 2022.