JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 April 2022.
Surat Edaran tersebut mengatur Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut salah satunya mengatur tidak diperkenankan untuk berbicara sepanjang perjalanan dengan berbagai moda transportasi.
Baca Juga: 4 Cara Kuasai Public Speaking, Anti Nge-blank saat Presentasi
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tulis dalam pasal F ayat 2 (f) Surat Edaran.
Para Pelaku perjalanan wajib rapid test antigen ketika baru menerima dosis kedua vaksin Covid-19 sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” tulisnya.
Bagi yang memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Baca Juga: Satu Pelaku Penembakan di Sarcamento California Ditangkap
Dalam Surat Edaran ini ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.