Syarat Mudik Terbaru, Wajib Vaksin Booster dan Tidak Boleh Ngobrol selama Perjalanan

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 19:12 WIB
Ilustrasi pemudik 2022. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ilustrasi pemudik 2022. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 April 2022.

Surat Edaran tersebut mengatur Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut salah satunya mengatur tidak diperkenankan untuk berbicara sepanjang perjalanan dengan berbagai moda transportasi.

Baca Juga: Fokus untuk Keluarga, PM Tasmania Peter Gutwein Mundur

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tulis dalam pasal F ayat 2 (f) Surat Edaran.

Para Pelaku perjalanan wajib rapid test antigen ketika baru menerima dosis kedua vaksin Covid-19 sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Ini Doa Berbuka Puasa Ramadhan Dibaca Setelah Berbuka

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” tulisnya.

Bagi yang memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Baca Juga: Sering Nyeri saat Haid? Lakukan Tips Ini untuk Meredakan Sakit

Dalam Surat Edaran ini ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X