Menpan RB Terbitkan Ketentuan Cuti Tahunan ASN saat Idulfitri 2022

photo author
- Kamis, 14 April 2022 | 20:12 WIB
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. (Kemenpan RB)
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. (Kemenpan RB)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh mengambil jatah cuti tahunan.

Cuti tahunan bagi ASN boleh diambil saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Doa Ramadhan Hari ke 13 Lengkap Bacaan Latin dan Arab Serta Artinya

 “Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo.

Pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Lebaran.

“Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri,” tutur Tjahjo.

Baca Juga: Thariq dan Fuji Sindir Pihak Belum Move On

Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19.

“Pada dasarnya arahan bapak presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan,” katanya.

Kemudian, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Jelang Lebaran, KCU Pos Pekalongan Salurkan BLT Minyak Goreng dan BPNT

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.

“Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Presiden Joko Widodo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X