Sementara itu, jika karyawan/buruh memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Menaker menambahkan bahwa bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Ini Jadwal THR PNS 2022 Cair, Jumlahnya Bakal Lebih Besar
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id untuk mengatasi keluhan pembayaran THR.
Itulah penjelasan cara menghitung THR sesuai masa kerja karyawan. Diketahui, THR 2022 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2022.