JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.
Indrasari Wisnu Wardhana terjerat kasus terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Baca Juga: Anggaran Peningkatan Jalan Dua Kali Kena Refocusing, Ini Harapan Bupati Wihaji
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga: Doa Ramadhan Hari ke 18 Lengkap Bacaan Latin dan Arab Serta Artinya
Keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.