SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sebanyak 55 Kg ganja yang hendak dijual di beberapa kota di Jateng seperti di Solo, Boyolali dan Magelang berhasil diamankan oleh petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Sebanyak 55 Kg ganja tersebut dikirim dari Sumatera Utara dengan disamarkan bersamaan pengangkutan buah jeruk dengan tujuan Magelang.
Petugas BNN Jateng yang bekerja sama dengan BNNK Magelang, BNNK Cilacap dan jajaran Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng berhasil menangkap dan mengungkap otak pengiriman. Otak pelaku ternyata berada di Lapas Cilacap dengan tersangka Syarif Wahyudi.
Dalam modus operandinya ganja dari Aceh ini ditimbun di bawah buah jeruk yang diangkut dengan truk dari Sumatera Utara. Ganja ini rencananya dipindah dari truk ke kendaraan lain yang sudah menunggu di SPBU Nglawisan, Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang, Senin 18 April 2022. Namun sebelum sempat memindahkan ganja ke mobil lain, para pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Baca Juga: Mistis, Sebelum Kecelakaan di Banyumanik Semarang Hari Ini, Korban Sempat Tabrak Kucing di Jalan
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Purwo Cahyoko mengungkapkan, lima pelaku yang ditangkap masing-masing RK (37) dan LMS (47). Keduanya warga Magelang yang bertindak sebagai kurir. Kemudian, YS (29) dan WS (22) keduanya sepasang kekasih sebagai penerima ganja. Kemudian Syarif Wahyudi alias Kebo yang merupakan warga binaan di Lapas Cilacap berperan sebagai pengendali pengiriman ganja.
"Rencananya ganja 55 kg ini akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jateng selama bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini. Pengendali di lapas menjanjikan keuntungan Rp500 ribu per kilo ganja bila terjual," ungkap Brigjen Cahyo Purwoko dalam jumpa pers di kantor BNN Jateng, Rabu 27 April 2022.
Dia menyebutkan, bahwa masing masing kurir dan penerima sudah dua kali melakukan tindak pidana sama pada bulan Desember 2020. Kurir menerima upah Rp5 juta untuk membawa ganja dari Sumut ke Jateng.
Baca Juga: Link Tes Mental Health TikTok Viral, Isi Google Form Ini
Pengungkapan ganja seberat 55 kilogram merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir di Jawa Tengah. Sebelumnya pengungkapan kasus ganja dilakukan oleh BNNK Surakarta pada 2019 dengan barang bukti seberat 50 Kg. Pelaku sudah divonis hukuman mati.
Kadivpas Kemenkumham Jateng Supriyanto menyatakan, terkait keterlibatan pelaku yang berada di dalam Lapas Cilacap, pihaknya masih melakukan pendalaman. Selain itu, para tersangka yang berhasil diamankan akan dimasukkan ke sel khusus dan kemungkinan juga akan dikirim ke lapas pengamanan Super Maksimum di Nusakambangan.***