SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair setelah Lebaran?
Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 sempat dijanjikan bakal cair pada bulan April 2022 ini
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Baca Juga: Ketahui Tanda BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Masuk Rekening, Rp1 Juta Segera Cair
Kemnaker memastikan penyaluran BSU dapat dijalankan dengan cepat dan tepat.
Nantinya penerima BSU 2022 akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta.
Ada baiknya masyarakat mengetahui syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Info Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair, Cek Daftar Penerima Rp1 juta
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).