SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut kriteria pekerja yang dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 sebesar Rp1 juta.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 sempat dijanjikan cair bulan April 2022, namun ternyata batal.
Sat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Kemnaker memastikan penyaluran BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat dan tepat.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 Juta Hanya Ditransfer ke Karyawan Ini, Segera Cek Syaratnya
Lantas apa saja kriteria pekerja yang berhak dapat BSU Rp1 juta?
1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dilihat dari NIK KTP.
2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
3. Upah atau penghasilan yang diterima tidak lebih Rp3,5 juta per bulannya.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan).
6. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pekerja Terima Tanda Ini Pasti Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
Jika penerima sudah menjadi penerima BSU, uang tunai Rp1 juta akan ditransfer ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) masing-masing.