SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pekerja bisa melapor ke Kemnaker jika BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tak cair ke rekening pekerja penerima sebesar Rp1 juta.
Sempat dijanjikan cair pada bulan April 2022, Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta ternyata batal dibagikan.
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja atau buruh gaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Jadwal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, Ini Alur Penerima Rp1 Juta
Program pemerintah ini untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.
Sampai saat ini, memang belum pasti kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja akan cair.
Kemnaker belum mengonfirmasi kembali mekanisme yang sama untuk diterapkan pada BSU 2022.
Saat ini Kementerian sedang menggodok petunjuk teknis dan kebijakan program BSU 2022.
Baca Juga: Ciri Pekerja Pasti Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cair Rp1 Juta Ditransfer Rekening
Lantas bagaimana cara melapor jika BSU BPJS Ketenagakerjaan tak cair ke rekening pekerja penerima sebesar Rp1 juta?
Cara Melapor
Diketahui, pekerja bisa melaporkan melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor 081380070175.
Selain itu, bisa melalui link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan jawaban.
Tanda BSU Cair