SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini ulasan mengenai aturan baru soal syarat beli pertalite bagi masyarakat.
Belum lama ini, pemerintah menetapkan syarat beli pertalite terbaru. Tentunya hal tersebut jadi perhatian, lantaran pertalite tidak akan bisa dibeli oleh beberapa golongan.
Adapun aturan terbaru syarat beli pertalite dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan PT Pertamina (Persero).
Melansir dari suara.com, Keduanya tengah mempersiapkan aturan petunjuk teknis pembelian BBM berjenis pertalite.
BPH Migas sempat menyebut, bahwa mobil-mobil mewah termasuk ke dalam satu golongan yang tidak diperbolehkan membeli BBM jenis pertalite.
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai seberapa mewah dan siapa saja golongan yang boleh membeli pertalite atau BBM bersubsidi tersebut.
BPH Migas akan segera membuat pengumuman resmi setelah keputusan baru diteken.
Seperti diketahui, saat ini BBM pertalite menjadi incaran warga karena harga yang relatif murah.
Baca Juga: Mirip iPhone 13, Benarkah Nokia Edge 2022 akan Rilis dengan Spesifikasi Mumpuni Ini?
Yaitu Rp 7.650 per liternya, dibandingkan dengan harga Pertamax yang mencapai Rp 12.500 per liter.
Adanya perbedaan yang cukup signifikan antara harga pertalite dan pertamax tersebut, pemerintah mencatat bahwa saat ini terjadi migrasi pembelian BBM dari pertamax ke pertalite sebanyak 25%.
Melihat hal tersebut, pemerintah bertindak cepat agar distribusi BBM tetap dipasarkan ke pangsa pasar yang seharusnya.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS