BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Dipastikan Cair ke Rekening Bank Ini, Terima Rp1 Juta

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 12:48 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 dipastikan akan cair. (istimewa)
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 dipastikan akan cair. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kabar gembira untuk para pekerja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 dipastikan akan cair.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 sebesar Rp1 juta mungkin bisa cair bulan Juni.

Sempat dijanjikan cair pada bulan April 2022, Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 sebesar Rp1 juta ternyata batal dibagikan.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 untuk Rekening Bank Swasta Termasuk BCA

Diketahui, penyaluran yang dapatkan BSU 2022 masih menunggu keputusan Kemnaker.

"Kami ingin memastikan bahwa subsidi upah ini dapat dijalankan secara tepat, akurat dan akuntabel. Ada tiga hal itu yang harus kami jaga. Maka dari itu kami membutuhkan waktu," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Sedangkan kriteria penerima BSU dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: INFO TERKINI Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Bisa Cair Lebih Cepat, Ini Perhitungan Besarannya

Lalu Bantuan Subsidi Upah cair di rekening bank apa saja?

Jika penerima sudah menjadi penerima BSU, uang tunai Rp1 juta akan ditransfer ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) masing-masing.

Para pemilik bank swasta (BCA, CIMB Niaga, BTPN, dan lain-lain) bisa dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 selama memenuhi syarat.

Namun pekerja juga harus tahu jenis rekening bank bermasalah yang membuat gagal transfer BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 ke rekening. Apa saja:

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Kena Potongan Admin? Ini Keterangan Resmi Kemnaker

1. Rekening bank yang tidak terdaftar
2. Rekening bank yang sudah ditutup
3. Rekening bank yang pasif
4. Rekening bank tidak valid
5. Rekening bank yang sudah dibekukan pihak bank
6. Rekening bank yang tidak sesuai NIK
7. Rekening bank yang terduplikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X