Tarif Listrik Resmi Naik Mulai 1 Juli 2022, Ini Daftarnya

photo author
- Selasa, 14 Juni 2022 | 07:02 WIB
Tarif listrik non subsidi yang resmi naik mulai 1 Juli 2022. (PLN)
Tarif listrik non subsidi yang resmi naik mulai 1 Juli 2022. (PLN)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut daftar tarif listrik non subsidi yang resmi naik mulai 1 Juli 2022.

Pemerintah akan menaikkan tarif listrik non subsidi dengan golongan 3.500 Volt Ampere (VA).

Kenaikkan tarif listrik non subsidi bertujuan untuk memberikan rasa keadilan karena masih ada golongan orang kaya yang menikmati tarif listrik subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik PLN dengan Ponsel Android dan iPhone

"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," tutur Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 13 Juni 2022.

Tahap awal kenaikkan tarif listrik difokuskan ke 13 golongan non subsidi.

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi," lanjutnya.

Baca Juga: Ikut Doakan, Habib Ini Bersaksi Jenazah Eril Sangat Wangi

Menurut Rita, harga minyak mentah hingga batubara juga mempengaruhi kenaikkan tarif listrik.

Dari berbagai komponen, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran USD100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar USD63 per barel.

Rida menyebut kenaikkan tarif listrik untuk golongan non subsidi bisa menghemat APBN hingga Rp3,5 triliun.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Listrik via Aplikasi PLN Mobile, Simpel Tanpa Ribet

Lalu berapa tarif listrik non subsidi yang naik mulai 1 Juli 2022?

Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen
Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen
Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen
Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen
Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X