KIAMAT INTERNET Terjadi Indonesia 20 Juli 2022? WhatsApp, Instagram, Google, Netflix Bakal Diblokir Kominfo

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 14:48 WIB
muncul link yang melakukan hitung mundur kiamat internet jika benar WhatsApp, Instagram, Google, Netflix dan banyak aplikasi lainnya diblokir Kominfo. (istimewa)
muncul link yang melakukan hitung mundur kiamat internet jika benar WhatsApp, Instagram, Google, Netflix dan banyak aplikasi lainnya diblokir Kominfo. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Warganet dibuat heboh dengan muncul link yang melakukan hitung mundur kiamat internet jika benar WhatsApp, Instagram, Google, Netflix dan banyak aplikasi lainnya diblokir Kominfo.

Situs bernama Kominfu menampilkan hitung mundur kiamat internet atau internet apocalypse countdown.

Ramai kiamat internet tersebut usai Kominfo dikabarkan akan blokir WhatsApp, Instagram, Google, Netflix dan aplikasi lainnya pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Heboh Hitung Mundur Kiamat Internet di Indonesia, WhatsApp Sampai Netflix Terancam Diblokir Kominfo

"Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang 'penyedia layanan online' termasuk Google, Meta, Twitter, dan banyak lainnya. Ini adalah hitungan mundur," tulis keterangan dalam situs tersebut.

Selain hitung mundur kiamat internet, muncul pula petisi menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021.

Pemblokiran sejumlah aplikasi tersebut terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.

PSE tersebut terancam diblokir dengan alasan belum mendaftarkan perusahaannya Kominfo.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan sampai 20 Juli 2022, maka akses platform siap-siap untuk diblokir.

Baca Juga: WhatsApp, Instagram, Google, Netflix Tak Terdaftar Kominfo akan Diblokir? Siap-siap Berlaku 20 Juli 2022

Dikutip dari laman Kominfo, sejumlah platorm digital di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram, Google, Netflix jika tidak segera mendaftar PSE akan mendapat sanksi administratif pemblokiran.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran PSE tersebut dilakukan guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X