SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Habib Rizieq Shihab bebas penjara mulai dari Rutan Bareskrim Polri hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq bebas bersyarat sejak ditahan 12 Desember 2020 lalu.
Kabar bebas bersyarat Habib Rizieq dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti, Rabu 20 Juli 2022.
Menurut Rika Habib Rizieq sudah keluar tahanan pagi tadi pukul 06.45 WIB.
Mantan Imam Besar FPI ternyata belum bebas murni melainkan masih berstatus tahanan kota.
Baca Juga: Habib Rizieq Sampaikan Pesan Tegas Setahun Penembakan Laskar FPI, Begini Isinya
Pengacara Habib Rizieq menjelaskan, kliennya itu akan menjalani percobaan bebas bersyarat sampai per 10 Juni 2024.
Aziz melajutkan, Rizieq Shihab baru bisa bebas murni pada tahun 2024 mendatang.
"Sebenarnya kan memang bebas murninya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun," ujar aziz di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS