Jadi, apakah 30 Juli tanggal merah?
Baca Juga: Mengapa Malam satu Suro Tak Boleh berpergian? Ada Hubungannya dengan Mitos?
Dilansir dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, 30 Juli adalah tanggal merah Tahun Baru Islam 1444 H.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut memutuskan bahwa Hari Besar Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Jadi, tanggal merah 30 Juli 2022 jatuh pada hari Sabtu esok hari.
SKB 3 Menteri tersebut merupakan keputusan dari Menteri Agama (No. 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (No. 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (No. 1 Tahun 2022).
Baca Juga: 4 Larangan di Malam 1 Suro Bagi Orang Jawa, Apa Saja?
Penetapan Tahun Baru Islam didasari melalui perhitungan kalender hijriah.
Dikutip dari laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kalender hijriah berisikan tanggal-tanggal di bulan Hijriah atau Bulan Qomariyah yang digunakan oleh umat Islam dalam pengaturan waktu sehari-hari.
Dalam bulan Hijriah, Tahun Baru Islam diperingati setiap tanggal 1 Muharram. Kemudian, pemerintah menetapkan 1 Muharram 1444 H Tahun Baru Islam pada tanggal 30 Juli 2022.
Dengan demikian, hingga hari ini, keputusan 30 Juli sebagai tanggal merah masih sama atau dalam kata lain tidak ada pembaharuan.